Investigasi Indonesia
Semarang, Jawa Tengah. – Kawasan Wisata Kota Lama Semarang, yang merupakan salah satu destinasi wisata sejarah paling populer di Indonesia, sering menjadi pilihan lokasi syuting untuk film, iklan, hingga konten digital. Namun, pelaksanaan kegiatan syuting di area wisata milik negara seperti Kota Lama memerlukan pengelolaan yang cermat agar tidak mengganggu kenyamanan pengunjung dan tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Proses Perizinan Syuting di Lokasi Wisata Milik Negara
Setiap kegiatan syuting di kawasan wisata, termasuk Kota Lama, harus melalui proses perizinan yang jelas. Berikut adalah tahapan dan aturan yang harus dipenuhi:
- Pengajuan Izin ke Pengelola dan Pemerintah
Tim produksi wajib mengajukan izin resmi ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang. Surat permohonan harus mencantumkan detail seperti:- Tujuan kegiatan syuting
- Lokasi spesifik yang akan digunakan
- Durasi syuting
- Peralatan yang dibawa
- Evaluasi Dampak
Pengelola kawasan wisata akan mengevaluasi potensi dampak kegiatan syuting terhadap pengunjung dan lingkungan. Jika memungkinkan, jadwal syuting akan diatur pada waktu yang tidak terlalu ramai untuk meminimalkan gangguan. - Pembayaran Retribusi
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), pelaksanaan syuting dikenakan biaya retribusi yang disesuaikan dengan skala produksi. Retribusi ini akan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan digunakan untuk pengelolaan serta perawatan kawasan wisata. - Penandatanganan Komitmen
Tim produksi harus menandatangani perjanjian yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab menjaga kebersihan, tidak merusak properti, serta mematuhi peraturan yang berlaku.
Tanggung Jawab dan Pengelolaan Dana Retribusi
Dana yang diterima dari proses perizinan akan dikelola oleh pemerintah daerah dan dialokasikan untuk:
- Pemeliharaan infrastruktur di kawasan wisata
- Penyediaan fasilitas tambahan bagi pengunjung
- Program pengembangan destinasi wisata
Dampak Positif dan Negatif Kegiatan Syuting
Positif:
- Promosi Destinasi Wisata: Lokasi yang ditampilkan di media dapat meningkatkan daya tarik wisatawan.
- Peningkatan Pendapatan Daerah: Retribusi dan kunjungan wisatawan pasca syuting menambah pemasukan daerah.
Negatif:
- Gangguan bagi Pengunjung: Penutupan area tertentu dapat mengurangi kenyamanan pengunjung.
- Risiko Kerusakan: Peralatan berat atau aktivitas produksi dapat merusak bangunan atau fasilitas umum jika tidak diawasi dengan baik.
Contoh Kasus di Kota Lama Semarang
Beberapa produksi film nasional pernah menggunakan Kota Lama sebagai lokasi syuting. Namun, dalam beberapa kasus, pengunjung merasa terganggu oleh penutupan jalan atau keramaian tim produksi.
Sementara untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sering kali merasakan dampak langsung dari kegiatan syuting yang dilakukan di kawasan mereka, biasanya membuat akses warung tertutup untuk pelanggan atau pengunjung jadi enggan masuk karena area penuh dengan kru dan peralatan syuting. Akibatnya, pendapatan turun drastis. Dampak lainnya banyak pelanggan pergi lebih cepat dan berpindah ke tempat lain.