Semarang, Jawa Tengah – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) menggelar aksi unjuk rasa secara marathon di tiga titik pusat pemerintahan di Semarang, yaitu di depan Balai Kota, Kantor Gubernur Jawa Tengah, dan Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah pada Kamis, (31/10/2024).
Aksi ini merupakan bagian dari gerakan serentak buruh di seluruh Indonesia yang bertepatan dengan pembacaan putusan uji materiil Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi.
Uji materiil ini diajukan oleh Partai Buruh yang menuntut pencabutan pasal-pasal yang dianggap merugikan hak-hak buruh.
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Aulia Hakim, menyampaikan bahwa aksi ini bertujuan untuk mengawal sidang di Mahkamah Konstitusi dan menunjukkan komitmen buruh di Jawa Tengah, khususnya Semarang, dalam menolak UU Cipta Kerja.
Menurutnya, undang-undang yang awalnya dipromosikan pemerintah sebagai sarana untuk menarik investasi justru dianggap tidak efektif dalam menciptakan lapangan kerja, melainkan memicu peningkatan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai wilayah, termasuk Jawa Tengah.
“Undang-undang yang digadang-gadang pemerintah untuk menarik investor ini bukannya menciptakan lapangan kerja, namun malah sebaliknya,” ujar Aulia Hakim dalam orasinya.
Lebih lanjut, Aulia mengungkapkan bahwa UU Cipta Kerja berdampak pada meningkatnya angka PHK di Jawa Tengah sepanjang 2024.