Banyumas, Jawa Tengah – Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jateng berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Sabtu (14/9/24) di rumah warga Desa Ajibarang Wetan RT 01 RW 11, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Modusnya adalah pelaku mengambil barang berharga milik korban disertai dengan kekerasan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan kronologi kejadian bermula pada hari Jum’at (13/9/24) sekira pukul 23.00 wib, korban Endang Wiryanti (66) masuk ke dalam kamar untuk beristirahat dan menyalakan TV yang berada di dalam kamar, setelah itu korban tidur. Pada hari Sabtu (14/9/24) sekira pukul 01.00 wib, korban terbangun dan melihat kondisi TV yang sebelumnya menyala telah mati. Kemudian korban bermaksud akan mengambil HP yang diletakkan di atas kasur, namun HP tersebut tidak ada.
“Saat mencari HP tersebut korban melihat ada pelaku AAP (16 tahun 4 bulan) sedang bersembunyi disamping tempat tidur”, terangnya.
Sesaat setelah ditanya “Ko sapa sih!?”, selanjutnya pelaku bangun dan langsung mencekik leher korban dan memukuli wajah korban hingga korban jatuh terlentang di atas tempat tidur. Kemudian korban berteriak “Tolong tolong” sehingga pelaku membungkam mulut korban dan kembali memukuli korban ke arah wajah dan ke arah kepala bagian belakang.