Jepara, Jawa Tengah – Meneruskan rilisan sebelumnya terkait maraknya Galian C yang diduga ilegal di wilayah hukum Polres Jepara, tepatnya di Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara yang terbit Senin 28 Oktober 2024 lalu, Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Polres Jepara telah memberikan respon. Sabtu (02/11/2024).
Dalam rilisan sebelumnya, media ini menuliskan keluhan warga atas maraknya aktivitas penambangan Galian C yang diduga ilegal dan berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu kenyamanan warga dan berharap ada upaya penertiban serta penindakan dan penegakan hukum terhadap pelaku penambangan ilegal.