Restorative Justice Terjadi Terkait Kasus Pelemparan Batu di Depan Gedung KPU Kabupaten Pekalongan

Investigasi Indonesia

Pekalongan, Jawa Tengah – Proses mediasi dan Restorative Justice antara dua pihak terkait kasus pelemparan batu di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan pada 23 September 2024, telah berhasil diselesaikan. Dalam mediasi tersebut, Fadia Arafik, Sukirman Riswadi, dan Amin sepakat untuk saling memaafkan dan menganggap masalah tersebut selesai secara damai. Jum’at (11/10/2024).

Kuasa hukum Fadia Arafik, Zaenudin, S.H., menyatakan bahwa kliennya telah memaafkan insiden tersebut. Ia berharap, ke depannya, semua pihak dapat saling memaafkan dan menjaga ketenangan selama proses pemilihan berlangsung.

Imam Maliki, S.H., selaku kuasa hukum Riswadi, juga menekankan pentingnya persatuan dan menyerukan semua pihak untuk kembali bersatu dalam menyambut Pilkada dengan damai dan bijaksana.

Bacaan Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *