Investigasi Indonesia
Jakarta – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) secara resmi mencabut gugatan praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) terkait dugaan kesalahan prosedur penetapan tersangka dan penahanan wartawati Rosmely, Ketua DPC PPWI Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Pencabutan ini diumumkan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 25 November 2024.
Proses Perdamaian Melalui Restorative Justice
Advokat Ujang Kosasih, S.H., Penasehat Hukum PPWI, menjelaskan bahwa pencabutan gugatan dilakukan karena telah tercapai perdamaian antara pelapor, Saruji, dan Rosmely melalui mekanisme restorative justice.
“Melalui pendekatan perdamaian ini, gugatan praperadilan terhadap Kapolri, Kapolda Riau, dan Kapolres Inhil yang kami daftarkan pada 1 November 2024 dinyatakan dicabut,” ujar Ujang usai menghadiri persidangan di Ruang Dr. Mr. Kusumah Atmaja, PN Jakarta Selatan.
Selain Ujang Kosasih, sidang turut dihadiri oleh Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., serta sejumlah pengurus dan anggota PPWI. Rosmely, yang menjadi korban dugaan kriminalisasi, juga hadir bersama tim kuasa hukumnya.
Kronologi Sidang Perdana
Sidang dimulai dengan proses verifikasi identitas pihak penggugat dan tergugat. Namun, perwakilan Divisi Hukum Polri yang hadir mewakili Kapolri belum membawa surat kuasa resmi. Meski demikian, hakim memutuskan melanjutkan sidang untuk mendengarkan pernyataan dari penggugat.
Dalam pernyataannya, Advokat Ujang Kosasih menyampaikan bahwa kliennya, Rosmely, telah dibebaskan melalui pendekatan restorative justice, sehingga gugatan praperadilan tidak lagi relevan untuk dilanjutkan.
Keputusan ini disambut baik oleh pihak tergugat, yaitu perwakilan Kapolri, Kapolda Riau, dan Kapolres Inhil, yang hadir masing-masing diwakili oleh tiga personel Polri.