Praperadilan Sebagai Pembelajaran Hukum
Setelah persidangan selesai, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke menyampaikan bahwa langkah praperadilan ini dimaksudkan sebagai pembelajaran bagi masyarakat dan aparat penegak hukum.
“Proses ini menunjukkan pentingnya warga negara untuk kritis terhadap penerapan hukum. Kita semua perlu berjuang demi penegakan hukum yang adil dan benar,” ujar Wilson, alumni PPRA-48 Lemhannas RI.
Rosmely, yang menjadi korban dalam kasus ini, berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan. “Saya berharap tidak ada lagi yang mengalami nasib serupa. Mari kita bekerja dengan baik sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kesimpulan Sidang: Perdamaian untuk Keharmonisan
Hakim tunggal akhirnya memutuskan menerima pencabutan gugatan dengan persetujuan dari semua pihak. Setelah sidang, suasana berubah menjadi akrab, di mana para pihak berjabat tangan dan berfoto bersama. Proses ini menunjukkan keberhasilan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian konflik yang mendukung keharmonisan.
(Tim/Red)