Banyumas, Jawa Tengah – Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jateng berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP pada Kamis (12/9/2024).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua pelaku, yakni MA (17) warga Kecamatan Purwokerto Utara dan AR (22) warga Kecamatan Kedungbanteng, dimana salah satu pelaku masih di bawah umur.
“Para pelaku melakukan pencurian terhadap bagian mesin traktor dan alat pemotong rumput di UD. Tani, Desa Purwosari RT 07 RW 02, Kecamatan Baturaden, pada hari Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 03.30 WIB,” jelas Kasat Reskrim.