Kompol Andriansyah melanjutkan bahwa pada sekitar pukul 04.30 WIB, saksi pelapor, Eri (48), melihat seseorang yang mencurigakan masuk ke dalam gudang UD. Tani dengan cara melompat pagar. Eri kemudian menghubungi saksi Riski dan saksi Aziz, serta melibatkan beberapa warga untuk mengamankan salah satu terduga pelaku.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa pakaian pelaku serta satu unit motor Honda Supra berikut STNK telah diamankan di Mapolresta Banyumas. “Kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lainnya. MA dan AR dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” tambah Kasat Reskrim.
(Naniek)