Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Amankan 35.720 Butir Obat Daftar G dan Sabu dari Pengedar

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Banyumas, Jawa Tengah – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan 35.720 butir obat daftar G dan 0,27 gram sabu dari seorang pengedar berinisial MA (29) alias Jovian. Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Panembangan, Kecamatan Cilongok, Banyumas. Senin (10/03/2025).

Pengungkapan Kasus

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari pembuntutan terhadap sebuah Toyota Avanza putih yang dicurigai digunakan untuk peredaran narkoba.

Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam mobil serta rumah kontrakannya.

Bacaan Lainnya

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan MA, petugas berhasil menyita:
35.720 butir obat daftar G, terdiri dari Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl
0,27 gram sabu
1 unit mobil Toyota Avanza putih
1 unit handphone Infinix biru

Proses Hukum

Saat ini, MA dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan:
⚖️ Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
⚖️ Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *