Investigasi Indonesia
Banyumas, Jawa Tengah – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan 35.720 butir obat daftar G dan 0,27 gram sabu dari seorang pengedar berinisial MA (29) alias Jovian. Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Panembangan, Kecamatan Cilongok, Banyumas. Senin (10/03/2025).
Pengungkapan Kasus
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari pembuntutan terhadap sebuah Toyota Avanza putih yang dicurigai digunakan untuk peredaran narkoba.
Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam mobil serta rumah kontrakannya.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan MA, petugas berhasil menyita:
✅ 35.720 butir obat daftar G, terdiri dari Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl
✅ 0,27 gram sabu
✅ 1 unit mobil Toyota Avanza putih
✅ 1 unit handphone Infinix biru
Proses Hukum
Saat ini, MA dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan:
⚖️ Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
⚖️ Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan