Semarang, Jawa Tengah – Satpas 1421 Polrestabes Semarang kedatangan seorang pria disabilitas yang hendak mengajukan proses pembuatan SIM. Namun sayangnya alat bantu dengar yang dimilikinya tertinggal dirumah, sehingga pihak Satpas meminjamkan alat bantu dengar yang dimiliki dan disediakan bagi pemohon yang mengalami gangguan pendengaran. Sabtu (14/07/2024).
Dalam komunikasi awak media melalui pesan Whatsapp, Kasubnit Unit Regident Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang, Iptu Singgih Andi Saputro, S.H., M.H. membenarkan, ada seorang pria yang mengajukan permohonan pembuatan SIM, namun mengalami gangguan pendengaran dan alat yang biasa digunakannya tertinggal di rumah.
“Beliau sedikit berkurang pendengarannya, dan alat yang biasa dipakai untuk membantu pendengaran tertinggal dirumah, jadi Satpas 1421 yang sudah menyediakan alat tersebut, meminjamkan kepada pemohon SIM C, untuk mempermudah komunikasi ketika melalui tahapan pembuatan SIM dari mendapatkan surat keterangan kesehatan, surat keterangan psikologi mendaftar di identifikasi, foto, ujian Teori dan Praktek,” ungkap Iptu Singgih.
Perlu diketahui, berdasarkan Perpol 2 tahun 2023 penerbitan surat izin mengemudi, para pemohon SIM harus lolos dalam tes psikologi, tes kesehatan hingga tes praktik berkendara.
Maka untuk mempermudah proses pengajuan SIM bagi para penyandang tunarungu yang kerap kali tidak lolos dalam tahap tes kesehatan saat melakukan pengajuan SIM, menjadi lebih mudah.
(Red)