Boyolali, Jawa Tengah – Satreskrim Polres Boyolali bersama Unit Reskrim Polsek Boyolali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di KSP Bangun Jaya Mataram. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 31 Agustus 2024, di Jl. Ngestiharjo Mbayanan, Kelurahan Siswodipuran. Setelah penyelidikan intensif, empat tersangka ditangkap pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Wakapolres Boyolali, KOMPOL Nunung Farmadi, memberikan apresiasi atas keberhasilan tim dalam menyelesaikan kasus ini. “Kerja keras dan koordinasi yang solid dari Satreskrim Polres Boyolali dan Unit Reskrim Polsek Boyolali patut diapresiasi. Mereka bergerak cepat dalam mengungkap kasus ini, dan peran masyarakat juga sangat penting,” katanya.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Abdul Mukti, karyawan KSP Bangun Jaya Mataram, yang menyadari hilangnya uang tunai sebesar Rp 58 juta, sebuah sepeda motor Honda Revo, dan dokumen penting koperasi pada Minggu, 1 September 2024. Abdul segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Boyolali Kota.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, IPTU Joko Purwadi, menjelaskan bahwa empat tersangka yang berhasil ditangkap berinisial MAR (20), DP (41), AS (24), dan MR (26). Salah satu pelaku, MAR, yang juga karyawan koperasi, diduga bersekongkol dengan AS untuk membobol brankas koperasi. MAR memanfaatkan posisinya untuk tidak mengunci brankas dengan benar, memudahkan pencurian tersebut.
Pada malam kejadian, 31 Agustus 2024, beberapa karyawan KSP diajak makan bersama di sebuah angkringan. Salah satu saksi, Muhammad Juansyah, sempat ingin kembali ke kantor untuk mengambil jaket, namun dilarang oleh rekan-rekannya. Ketika karyawan kembali ke kantor, mereka menemukan bahwa Hafid, salah satu pelaku, telah menghilang bersama barang-barang koperasi yang dicuri.