Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap ARS, karyawan yang diduga sengaja tidak mengunci brankas. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 3.750.000, sebuah handphone, sepeda motor Kawasaki Ninja 250cc, uang tunai Rp 1.500.000, dan STNK terkait aksi kejahatan ini.
“Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pelaku lain yang mungkin terlibat,” tambah IPTU Joko Purwadi.
Wakapolres Boyolali, KOMPOL Nunung Farmadi, mengimbau masyarakat Boyolali untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan. “Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Boyolali. Kami berharap kewaspadaan masyarakat bisa membantu mengungkap kasus-kasus seperti ini lebih cepat,” tegasnya.
Saat ini, para tersangka sedang menjalani proses hukum, dan polisi terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya. Barang bukti telah diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Boyolali kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, memastikan bahwa setiap tindakan kriminal akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
(Naniek/Red)