sekira jam 06.00 wib saksi mengetahui Saudara nur keluar dari kontrakan dan mengetuk kamar saya dan langsung pergi
sekira jam 07.00 wib saksi bersama ibu ibu tetangga mengetuk pinta kamar korban namun tidak ada respon. Lalu saya lapor ke yang punya kontrak an saksi Saudara Muana
Pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira jam 07.30 wib saksi Saudara Imam Sutrisno di beritahu oleh saksi Muana bahwa menyatakan bahwa tadi malem ada keributan di rumah kontrakan tempat kejadian. Kemudian saksi Saudara imam dan Saudara Muana datang ke TKP
karena pintu kamar posisi terkunci dari luar kemudian saksi mengetuk pintu kamar, namun setelah lama di ketuk tidak dibuka kemudian oleh para saksi pintu kamar tersebut di dobrak.
Setelah pintu kamar terbuka saksi melihat korban sudah dalam terbaring di kasur dan di selimuti sarung dan di lakukan pengecekan tidak ada tanda tanda kehidupan.
Menurut Samsul satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa beberapa orang saksi untuk dimintai keterangannya dalam perkara ini.tutupnya.
(M. Aqil Bahri, S.H)