Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang menjadi unit yang paling banyak memberikan remisi, dengan 924 narapidana yang menerima pengurangan masa hukuman.
Hal ini dikarenakan Lapas Kelas I Semarang merupakan salah satu lapas dengan jumlah narapidana terbanyak di Jawa Tengah.
Selain memberikan pengurangan hukuman, pemberian remisi ini juga berdampak pada penghematan anggaran negara.
Menurut Tejo, total penghematan yang dicapai tahun ini mencapai Rp12.681.730.000.
“Pengurangan masa pidana berarti pengurangan anggaran, terutama untuk kebutuhan bahan makanan bagi narapidana,” jelasnya.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana dapat lebih termotivasi untuk berperilaku baik dan berintegrasi kembali dengan masyarakat setelah masa pidana mereka selesai.
(M. Efendi)