Proses uji kompetensi ini dilakukan oleh 11 asesor dari LSP Humas Global yang berlisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Para asesor, yang terdiri dari akademisi dan praktisi kehumasan, melakukan penilaian sesuai standar nasional.
Metode uji kompetensi mengutamakan penilaian atas portofolio dan pengalaman peserta dalam manajemen isu serta produksi konten kehumasan. Penilaian ini melibatkan sesi wawancara mendalam, di mana peserta dinilai kemampuan mereka dalam manajemen isu dan produksi konten. Dengan pendekatan ini, asesmen tidak hanya menguji pengetahuan, tetapi juga keahlian praktis peserta dalam menangani berbagai situasi kehumasan sehari-hari.
Hasil akhir dari kegiatan ini adalah sertifikasi kompetensi kehumasan bagi peserta yang dinyatakan kompeten. Sertifikat ini menjadi bukti kredibilitas dan kompetensi personel Humas Polri dalam menjalankan tugas komunikasi publik.
Sertifikat tersebut akan dicetak dan didistribusikan dalam 30 hari setelah uji kompetensi ini. Diharapkan, melalui sertifikasi ini, personel Humas Polri dapat terus meningkatkan kapasitas mereka dalam menyediakan informasi profesional dan terpercaya kepada masyarakat, serta memperkuat peran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia melalui komunikasi yang efektif.
(Hatose)