Abdillah menjelaskan, ketentuan terkait kampanye, termasuk kampanye rapat umum, diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang juknis pelaksanaan kampanye. Mantan anggota Bawaslu Kabupaten Batu Bara ini juga mengingatkan para pengawas untuk menjalankan tugasnya sesuai pedoman yang ada.
“Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih melalui visi, misi, dan program calon, yang berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024,” ungkap Abdillah.
Selain rapat umum, kampanye juga dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas dengan jumlah peserta maksimal 1.000 orang, tatap muka, dan dialog langsung antara calon dan pemilih. Metode lain termasuk debat publik yang disiarkan langsung, serta penyebaran bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, kalender, kartu nama, alat tulis, dan suvenir dengan nilai maksimal Rp100.000.
(Eda/Red)