Selain dugaan penyelewengan terkait sapi, laporan juga mencakup dugaan penyelewengan dana padat karya tunai desa sebesar Rp80 juta. “Ini juga dalam pemeriksaan,” tambah Triyo.
Triyo menegaskan bahwa penyelidikan masih berjalan dan belum memasuki ranah hukum karena masih dalam proses klarifikasi dan penghitungan kerugian. “Warga datang menanyakan progresnya, dan kami menjelaskan bahwa proses masih berlangsung. Ini bukan berarti kasusnya berhenti,” jelasnya.
Sumber anggaran yang dipersoalkan berasal dari dana desa tahun 2021 hingga 2023, dengan fokus pada ketahanan pangan di tahun 2022. Hingga saat ini, proses penyelidikan di Desa Tunjungsari masih berlangsung, sementara kasus di desa lain seperti Desa Coprayan juga sedang dalam proses sidang.
Surat yang dibawa warga adalah panggilan untuk klarifikasi lebih lanjut, karena pelapor belum dimintai keterangan secara resmi. “Kami baru melakukan komunikasi awal, namun keterangan resmi belum diambil,” tutup Triyo.
(Hatose)