Investigasi Indonesia
Kabupaten Demak, Jawa Tengah – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dikemas dalam bentuk sumbangan pembangunan, iuran kegiatan Pramuka, dan pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS) mencuat di SMPN 3 Mranggen, Demak. Hal ini memicu keluhan dari sejumlah orang tua siswa kelas 7 yang merasa keberatan dengan beban ekonomi yang semakin berat.
Rincian Pembiayaan yang Dikeluhkan Orang Tua Siswa
Menurut informasi dari salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya, terdapat beberapa biaya yang harus mereka keluarkan, antara lain:
- Pembelian bahan seragam sekolah saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB): Rp 1.200.000,-
- Sumbangan pembangunan sekolah: Rp 500.000,-
- Iuran kegiatan Pramuka: Rp 100.000,-
- Outing class P5: Rp 115.000,-
- Pembelian buku LKS: Rp 8.000,- hingga Rp 10.000,- per buku.
Keluhan ini muncul karena biaya-biaya tersebut dianggap membebani orang tua siswa, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah.
Konfirmasi dari Pihak Sekolah
Saat dikonfirmasi pada Selasa (5/11/2024), pihak tata usaha sekolah membenarkan adanya penarikan sejumlah biaya tersebut. Namun, mereka berdalih bahwa biaya tersebut tidak termasuk pungutan liar karena bersifat sukarela.
“Pembelian bahan seragam yang diwajibkan melalui sekolah hanya untuk batik dan kaos olahraga agar seragam. Sumbangan pembangunan serta iuran kegiatan Pramuka diperlukan karena dana BOS tidak mencukupi,” ujar perwakilan tata usaha.
Mereka juga menjelaskan bahwa seluruh program telah disosialisasikan melalui rapat orang tua siswa bersama komite sekolah. Sosialisasi sumbangan pembangunan dilakukan pada 4 September 2024, sementara outing class P5 disampaikan pada 23 Oktober 2024.
Tanggapan Kepala Sekolah
Kepala SMPN 3 Mranggen, H. Nurkandi, S.Pd., memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp pada Selasa (3/12/2024). Ia menyebutkan bahwa pihak komite sekolah sudah mengikuti prosedur yang ada terkait penggalangan dana sumbangan.
Aturan dan Risiko Hukum Pungutan di Sekolah
Berdasarkan Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012, sekolah tidak diperbolehkan menarik pungutan dalam bentuk apapun yang bersifat wajib, mengikat, dan ditentukan oleh pihak sekolah. Pungutan yang sah harus bersifat sukarela, tidak memaksa, serta transparan dalam penggunaannya.