Redaksional – Banyak masyarakat saat ini tergiur dengan iklan lowongan kerja gaji besar yang menjanjikan pendapatan puluhan juta rupiah dengan kriteria yang sangat minim. Namun, di balik tawaran yang tampak menggiurkan tersebut, tersimpan risiko besar berupa praktik penipuan rekrutmen yang sistematis. Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan laporan di portal patrolisiber.id, ribuan pencari kerja telah menjadi korban modus penipuan berkedok biaya administrasi maupun penempatan kerja.
Tujuan utama artikel investigatif ini adalah membedah pola penipuan yang sering kali menggunakan nama perusahaan besar untuk menjerat korban yang sedang berada dalam kondisi ekonomi sulit.
Fakta Hukum: Rekrutmen Wajib Tanpa Biaya
Masyarakat harus memahami bahwa secara regulasi, proses mencari kerja tidak boleh dipungut biaya sepeser pun. Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara tegas menyatakan bahwa pelaksana penempatan tenaga kerja dilarang memungut biaya penempatan, baik langsung maupun tidak langsung, kepada tenaga kerja.
Setiap iklan yang meminta “uang muka” dengan dalih biaya seragam, biaya medis, atau biaya transportasi (travel) yang harus dibayar melalui agen tertentu, dipastikan adalah upaya penipuan. Kemenaker berulang kali menegaskan bahwa perusahaan resmi selalu menggunakan jalur komunikasi formal dan tidak pernah membebankan biaya operasional rekrutmen kepada calon karyawan.















Tinggalkan Balasan