Pekalongan, Jawa Tengah – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Petungkriyono berhasil diamankan oleh jajaran Polres Pekalongan, Polda Jawa Tengah. Kedua tersangka, MA (25) warga Desa Banyurip, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, dan AA (33) warga Desa Pacar, Kecamatan Tirto, Kota Pekalongan, ditangkap warga saat beraksi di Desa Tlogohendro, Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan, pada Selasa (5/11/2024).
Kronologi Kejadian
Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Suwarti, S.H., mengungkapkan bahwa kedua pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat milik Slamet Karono (50). Kejadian bermula ketika korban memarkir kendaraannya di tepi jalan saat mengantarkan rumput untuk pakan ternak sapi di Desa Kasimpar, Kecamatan Petungkriyono.
“Korban memarkir sepeda motornya di tepi jalan dengan kunci kontak yang masih terpasang, lalu turun ke kandang yang berjarak sekitar 50 meter. Tak lama, korban mendengar suara motornya dinyalakan dan segera berlari ke arah lokasi,” jelas Iptu Suwarti dalam konferensi pers.
Korban melihat dua pelaku membawa sepeda motornya dan langsung meminta tolong kepada warga sekitar. Bersama warga, korban mengejar pelaku hingga sejauh tiga kilometer dari tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Tlogohendro.