Tim Hukum Andika-Hendi Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa ke Bawaslu Jateng

Menurut John, pelanggaran ini dilakukan secara masif, dan para kepala desa di daerah tersebut sudah menganggap praktik tersebut sebagai hal yang biasa.

“Mereka sudah terbiasa dengan kecurangan ini, padahal jelas melanggar hukum.

Hal ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.

John berharap Bawaslu Jateng akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menuntaskan permasalahan ini.

Bacaan Lainnya

Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas proses pemilu agar berjalan dengan adil.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas kepala desa hingga Senin sore.

“Kami siap menerima laporan Tim Hukum Andika-Hendi asalkan memenuhi syarat formil dan materil,” ujarnya.

Husain menambahkan bahwa jika laporan belum lengkap, pelapor akan diberikan waktu dua hari untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.

(M. Efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *