Jepara, Jawa Tengah – Polres Jepara melalui Tim Patroli Presisi Siraju bertindak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat dengan membubarkan pesta minuman keras (miras) yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di Pantai Bandengan dan Pantai Kartini, Sabtu (16/11/2024) malam.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui Kasihumas Iptu Dwi Prayitna, menyebutkan bahwa tindakan ini diambil setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga melalui Layanan Aduan Polres Jepara (WhatsApp Siraju: 08112894040) dan Call Center 110 Polri. Laporan tersebut menginformasikan adanya aktivitas pesta miras yang meresahkan di kawasan pantai.
Tindakan Tim Siraju di Lapangan
Setibanya di lokasi, Tim Patroli Siraju langsung memeriksa dan membubarkan para pelaku pesta miras. Dari dua lokasi tersebut, polisi berhasil menyita sembilan botol miras berbagai merek.
Kasihumas Iptu Dwi Prayitna menegaskan bahwa para pemuda yang terlibat telah didata identitasnya dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.