Selain itu, TOENAS berharap bahwa proyek yang dikerjakan oleh CV Digta Constructions tersebut dapat berjalan dengan baik dan membawa manfaat bagi seluruh masyarakat Wonogiri.
Adapun 3 Tuntutan Aksi TOENAS Wonogiri sebagai berikut;
- Meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan proyek.
- Mengimbau APH untuk memeriksa pihak terkait jika ada indikasi persekongkolan dalam pelaksanaan proyek.
- Mengajak pelaksana proyek, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), dan pengawas proyek untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di media cetak dan online, atas kelalaian dalam pemasangan papan nama proyek, dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Dalam pelaksanaan aksi ini, TOENAS memastikan bahwa kegiatan akan mematuhi peraturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E tentang kebebasan berpendapat, serta Undang-Undang No. 16 Tahun 2017 dan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 yang menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan tetap menghormati hak dan ketertiban umum.
TOENAS juga berharap aksi teatrikal ini dapat menggugah pihak terkait untuk lebih teliti dan menghormati nilai-nilai historis serta memberikan yang terbaik dalam proyek pembangunan yang bertujuan memajukan Wonogiri.
(SNR/Red)