“Ada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permenparekraf) nomor 19 tahun 2016 tentang pemberlakuan wajib sertifikasi kompetensi di bidang pariwisata, serta Peraturan Bupati (Perbup) Semarang nomor 68 tahun 2021 yang mengatur tentang standarisasi usaha pariwisata dan sertifikasi tenaga kerja pariwisata,” ungkap Didik pada Senin (19/8/2024).
Lebih lanjut, Didik menjelaskan bahwa materi pelatihan yang diberikan kepada 27 pemandu karaoke tersebut mencakup berbagai aspek kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 369 tahun 2013.
“Materi yang diberikan meliputi cara menyambut tamu, melaksanakan pemanduan karaoke, hingga mengakhiri sesi pemanduan.
Selain itu, mereka juga diajari untuk mengembangkan pengetahuan tentang jenis musik dan lagu, bekerjasama dengan lingkungan sosial yang berbeda, serta mematuhi prosedur kesehatan, keselamatan, dan keamanan di tempat kerja.
Materi terakhir adalah cara mengatasi situasi konflik,” jelasnya.
Dengan adanya uji kompetensi ini, diharapkan para pemandu karaoke di Kabupaten Semarang dapat memiliki kemampuan yang lebih profesional dan memenuhi standar kerja yang ditetapkan, sehingga turut mendukung perkembangan industri pariwisata di daerah tersebut.
(M. Efendi)