Investigasi Indonesia
Kabupaten Semarang, Jawa Tengah – Diduga Pegawai BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Semarang dan PT KAI (Kereta Api Indonesia) meminta uang transport kepada warga ketika hendak melakukan kegiatan ukur tanah dengan besaran Rp.700.000 (200.000 untuk BPN dan 500.000 untuk PT. KAI).
Dugaan tersebut muncul setelah ada laporan dari warga melalui laman LaporGub bernomor LGWP00347622 tertanggal 12 November 2024. Namun sayangnya hingga hari ini, Kamis 28 November 2024 status laporan masih verifikasi di Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, dengan isi jawaban;
‘Terima kasih atas laporan Anda, saat ini laporan Anda akan kami teruskan ke Kantor Pertanahan terkait. Mohon ketersediaannya untuk menunggu jawabannya. Terima kasih’
Sementara dalam aduan warga yang beralamat Dusun Krajan, RT 09/01, Desa Bringin, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, mempertanyakan tujuan permintaan dana operasional oleh pihak yang diduga dari pegawai BPN dan PT KAI, serta mempertanyakan juga aduan perihal pungli yang tidak digubris.