Berikut isi aduan warga;
“Selamat pagi, saya dari dusun Krajan rt 09 rw 01, desa bringin, Kec. Bringin, Kab. Semarang, 50772, mau mempertanyakan untuk apa uang yang saya sebut ini, masalah sertifikat tanah masal yang awal tahun ini saya ajukan ke kepala dusun setempat yang membayar rp. 500.000.00, karena tanah kami yang berbatasan langsung dengan lahan KAI, sehingga hari ini, 11 november 2024, diberitahukan akan ada pengukuran dari pihak PT. KAI dan BPN dengan adanya kata kata uang untuk menghargai kedatangan / kemauan mereka untuk datang dan membantu mengukur tanah sebanyak Rp. 700.000.00 , dan ternyata benar, 200 ribu untuk BPN, dan 500 ribu untuk transport KAI, apakah orang kaya serakus itu sehingga masih meminta trasport kepada masyarakat miskin? sedangkan aduan saya tidak digubris perihal pungli?” Tulis warga pengadu.
Sementara dari pihak Kasi Ukur BPN Ungaran, Khamal, ketika dihubungi melalui WhatsApp oleh redaksi untuk menkonfirmasi dan meminta keterangan lebih lanjut terkait aduan warga, tidak merespon dan menjawab. Kamis (28/11/2024).
(Red)