Investigasi Indonesia
Tangerang Selatan, Banten – Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, pada poin ke tujuh (7) salah satunya adalah pemberantasan judi, yang dimana menjadi atensi Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, maka Polres Tangerang Selatan (Tangsel) terus melakukan upaya pemberantasan (penegakan hukum) maupun pencegahan terhadap berbagai bentuk kejahatan dalam hal ini khususnya adalah tindak pidana perjudian.
Kali ini Sat Reskrim Polres Tangsel berhasil mengungkap kasus judi online (judol) jaringan internasional dengan mengamankan tujuh (7) orang tersangka terdiri dari lima tersangka laki laki dan dua orang perempuan.
“Berawal dilakukannya patroli siber oleh Unit Krimsus Sat Reskrim Polres Tangsel terhadap situs situs atau alamat website yang diduga merupakan bagian dari judi online, kemudian menemukan salah satu website yang terindikasi kuat merupakan bentuk permainan judi online dengan alamat tautan https://www.worldsnowboardtour.com/,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Victor dalam konferensi pers, jum’at 6 Desember 2024.