Selain regulasi, KPK juga mempertanyakan realisasi pelaksanaan regulasi tersebut serta melakukan peninjauan terhadap sistem atau aplikasi yang digunakan.
“Undip juga telah memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh KPK,” jelas Utami.
Kedatangan KPK ini bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terkait pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru melalui berbagai jalur, seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024 dan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2024, termasuk jalur mandiri.
“Pelaksanaan monev ini merupakan bagian dari pelaksanaan monev di Kementerian dan PTN (Perguruan Tinggi Negeri),” tambahnya.
Utami menegaskan bahwa salah satu tujuan dari monev ini adalah untuk menjaga akuntabilitas dalam penerimaan mahasiswa baru di Undip.
“Undip selalu berkomitmen untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam setiap proses penerimaan mahasiswa baru,” tutupnya.
(M. Efendi)