Investigasi Indonesia
Pekalongan, Jawa Tengah – Tim Resmob Polres Pekalongan bersama Unit Reskrim Polsek Paninggaran berhasil menangkap seorang pria asal Banjarnegara berinisial P (65) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan. Warga Desa Blambangan, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara, ini ditangkap setelah meminjam sepeda motor milik korban dan membawanya kabur.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada 15 November 2024, ketika korban sedang mengantar ibunya ke Pasar Paninggaran. Dalam perjalanan, korban bertemu dengan pelaku yang mengaku membutuhkan bantuan untuk diantar ke Tugu Duren Karanganyar.
Korban menyetujui permintaan tersebut setelah mengantar ibunya terlebih dahulu. Namun, perjalanan berubah ketika pelaku meminta berhenti di sebuah warung di Terminal Kajen untuk berbicara lebih lanjut. Dalam obrolannya, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin menjual kambing di Kalibening bersama rekannya bernama Gunawan.