Korban, yang tidak curiga, memberikan kunci sepeda motornya dan menunggu di rumah yang ditunjukkan oleh pelaku. Setelah menunggu lama, Gunawan datang dan menyatakan bahwa pelaku telah meninggalkannya di perbatasan Kalibening dan Paninggaran. Menyadari motornya telah dibawa kabur, korban segera melapor ke Polsek Paninggaran.
Penangkapan Pelaku
Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Iptu Suwarti, S.H., menyatakan bahwa laporan korban langsung ditindaklanjuti. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 6 Desember 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah SPBU di Kalibening.
“Pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa sepeda motor korban. Proses penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Paninggaran dan Resmob Satreskrim Polres Pekalongan akhirnya mengungkap kasus ini,” jelas Iptu Suwarti.
Kerugian dan Proses Hukum
Korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta. Pelaku kini ditahan di Polsek Paninggaran untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan atau Pasal 372 tentang penggelapan sesuai KUHPidana,” tutup Iptu Suwarti.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap orang asing yang meminta bantuan, terutama terkait barang-barang berharga seperti kendaraan bermotor.
(Hatose)