“Ketentuan verifikasi media di Dewan Pers ini tidak memiliki dasar hukum, dan sudah menjadi modus untuk memeras media-media di Indonesia. Banyak media yang membayar biaya verifikasi puluhan juta rupiah namun tidak mendapatkan sertifikat terverifikasi,” ungkap Wilson dengan nada kesal.
Isi Pesan Suara yang Memicu Kontroversi
Berikut adalah transkrip dari pesan suara yang memicu reaksi keras dari para wartawan di Lampung dan seluruh Indonesia. Dalam pesan tersebut, Kapolres Pringsewu AKBP Yunus Saputra menyampaikan peringatan keras kepada media yang tidak terverifikasi Dewan Pers:
“Saya Kapolres Pringsewu, AKBP Yunus Saputra. Himbauan ini untuk Anda yang bukan wartawan dan mengaku-ngaku sebagai wartawan. Jika Anda masih melakukan intimidasi terhadap kepala dinas, kepala pekon, kepala sekolah, dan kepala puskesmas di wilayah saya dengan dalih Anda punya data penyalahgunaan anggaran untuk dipublikasikan pada media Anda yang tidak ada yang baca itu, yang tidak terverifikasi di Dewan Pers, bahkan dengan ancaman akan melakukan audit segala yang bukan kewenangan Anda itu, Anda akan berhadapan dengan kami Polres Pringsewu. Presiden Prabowo hendak melindungi anggaran negara dari kebocoran, malah justru Anda yang memaksa membocori anggaran negara untuk perut Anda sendiri. Anggaran ini untuk membangun negara, untuk menyejahterakan masyarakat banyak, bukan untuk memperturutkan kekejian Anda. Ini adalah peringatan terakhir. Segera keluar dari wilayah saya. Jika tidak, kami akan tindak tegas. Dan bertobatlah, maka Tuhan akan mengampuni kalian. Uang itu tidak akan membuat kalian kaya. Justru karena buruknya akan menurun ke anak-anak cucu kalian. Selesai.”
Pernyataan Wilson Lalengke Mengenai Sikap Kapolres
Wilson Lalengke menilai bahwa tujuh frasa dan kalimat yang diucapkan oleh Kapolres Pringsewu sangat tidak pantas, terutama bagi seorang pejabat kepolisian. Menurutnya, sikap Yunus Saputra sangat merendahkan martabat media dan tidak mencerminkan profesionalisme seorang aparat negara.
“Kapolres ini tidak layak menjabat sebagai pimpinan di institusi Polri. Pernyataan-pernyataan seperti ini hanya menunjukkan bahwa dia tidak memahami aturan hukum dan berjiwa preman,” tegas Wilson Lalengke.
Tuntutan Penggantian Kapolres Pringsewu
Wilson Lalengke juga meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengambil tindakan tegas terhadap AKBP Yunus Saputra. “Kapolres seperti ini harus diberhentikan secepatnya sebelum kerusakan lebih lanjut terjadi. Jangan biarkan seorang pejabat dengan sikap arogan dan tidak profesional memimpin institusi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat,” kata Wilson.
Kasus pelecehan terhadap media grassroots oleh Kapolres Pringsewu AKBP Yunus Saputra ini menjadi sorotan besar, terutama bagi para wartawan dan praktisi media di Indonesia. Laporan yang diajukan oleh Wilson Lalengke ke Divisi Propam Polri ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk membawa perubahan dan mengingatkan pentingnya profesionalisme serta penghormatan terhadap kebebasan pers.
(Tim/Red)