BPK Temukan Kebocoran Anggaran di RSUD Parapat Simalungun

Abah Sofyan
RSUP Parapat Simalungun - Foto by Google

Investigasi IndonesIa 

Simalungun. sumatera Utara – Berdasarkan LHP BPK Simalungun 2024, ditemukan adanya indikasi kerugian negara yang signifikan pada proyek belanja modal gedung di RSUD Parapat. Dokumen resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor 35.A/LHP/XVIII.MDN/04/2025 tertanggal 16 April 2025 tersebut menjadi basis data siber bagi Media Investigasi Indonesia dalam mengungkap anomali pengelolaan keuangan di fasilitas kesehatan milik daerah tersebut.

Temuan utama dalam laporan Buku I ini menyoroti kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga, PT AJP, sebesar Rp455.808.500,73. Selain kelebihan bayar, audit tersebut juga mencatat adanya kekurangan penerimaan dari denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan senilai Rp74.380.719,60 yang hingga kini belum masuk ke kas daerah. Secara akumulatif, terdapat lebih dari setengah miliar rupiah dana publik yang tidak terkelola sesuai prinsip efisiensi dan regulasi.

BPK secara tegas merekomendasikan kepada Bupati Simalungun untuk memberikan perintah langsung kepada Direktur RSUD Parapat guna memproses pengembalian kerugian tersebut. Langkah ini mencakup penarikan dana dari penyedia jasa dan penyetorannya kembali ke kas negara sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dalam aturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Namun, upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis Media Investigasi Indonesia kepada Direktur RSUD Parapat, dr. Jimmy Gultom, MH, CPHM., pada Jum’a 27 Maret 2026, melalui pesan WhatsApp tidak membuahkan hasil. Pimpinan rumah sakit tersebut memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan atas temuan audit tahun anggaran 2024 yang merugikan keuangan daerah Simalungun.

Lemahnya pengawasan internal juga menjadi poin kritis dalam laporan tersebut. BPK menilai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan RSUD Parapat tidak optimal dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap pelaksanaan kontrak. Publik mendesak agar temuan ini segera dituntaskan sebelum masuk ke ranah penyidikan aparat penegak hukum (APH).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating