Antrian Samsat Gombong Dijual Oknum Tukang Parkir, Kok Bisa?

Gambar Gravatar

Praktik jual-beli nomor antrian adalah bentuk pelanggaran yang mencederai prinsip pelayanan publik. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi publik.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *