- Hubungi bagian administrasi atau petugas program PIP di sekolah.
- Serahkan dokumen yang diperlukan.
- Pastikan data siswa sudah tercatat dalam Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Tips: Jangan ragu bertanya kepada pihak sekolah jika membutuhkan informasi tambahan.
Paaeriksa Status Penerima PIP Secara Mandiri
Setelah pengajuan, Anda bisa mengecek status penerima dana PIP melalui situs resmi:
- Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
Pencairan Dana Langsung di Bank Tanpa Perantara
Jika nama siswa terdaftar sebagai penerima, dana akan disalurkan melalui bank mitra pemerintah seperti Bank BRI, BNI, atau Mandiri. Ikuti langkah berikut:
- Datangi bank sesuai arahan dari sekolah.
- Bawa dokumen penting seperti:
- Surat keterangan penerima dari sekolah.
- KTP atau KK siswa/orang tua.
- Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Ambil dana langsung di bank tanpa perantara.
Waspadai Pungutan Liar dan Penyalahgunaan Dana
Jangan pernah menyerahkan dokumen atau dana kepada pihak ketiga yang tidak resmi.
Jika ada pungutan liar, segera laporkan kepada pihak sekolah, Dinas Pendidikan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pastikan seluruh proses dilakukan sendiri atau dengan pendampingan resmi dari sekolah.
Aturan Hukum untuk Melindungi Dana PIP
Dana PIP diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penyalahgunaan dana ini dapat dilaporkan dan ditindak sesuai UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dana PIP adalah hak siswa kurang mampu dan tidak boleh disalahgunakan. Dengan memahami prosedur yang benar, Anda bisa memastikan dana tersebut diterima tanpa campur tangan oknum tidak bertanggung jawab. Jangan ragu untuk bertanya dan melapor jika menemukan hal yang mencurigakan.
(Red)