Mereka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak segala bentuk kejahatan yang merugikan negara, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan barang bersubsidi,” pungkas Brigjen Nunung.
Bareskrim Polri Imbau Masyarakat untuk Waspada
Bareskrim Polri menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat kepolisian, dan masyarakat dalam mencegah praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan subsidi BBM benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
(Arief/Red)