Bareskrim Polri Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jatim dan Jabar, Sita 16.400 Liter Solar Ilegal

Gambar Gravatar

Mereka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak segala bentuk kejahatan yang merugikan negara, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan barang bersubsidi,” pungkas Brigjen Nunung.

Bareskrim Polri Imbau Masyarakat untuk Waspada

Bareskrim Polri menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat kepolisian, dan masyarakat dalam mencegah praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan subsidi BBM benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

(Arief/Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *