Cabuli Anak, Pemuda Magelang Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Gambar Gravatar

Kemudian keduanya tidur di kamar itu, dan Tersangka memancing Korban dengan mengatakan dirinya pusing. Korban pun menjawab sama, dan saat itu Korban sudah terlihat lemas.

“Selanjutnya Tersangka melakukan pencabulan dan tindakan kekerasan seksual terhadap Korban,” jelas Kapolresta.

Korban pamit dari rumah Tersangka sekira pukul 12.00 WIB, dan sesampai di rumah ayah Korban melihat kejanggalan pada anaknya. Seketika ayah Korban mengecek Hanphone (HP) Korban dan melihat chat dari Tersangka AS alias D.

Akhirnya Korban mengaku dirinya menginap di rumah Tersangka dan Korban bercerita kepada ayahnya bahwa dirinya telah dicabuli oleh Tersangka. Kemudian sang ayah beserta Korban dan Ketua RT setempat mendatangi rumah Tersangka, dan Tersangka mengakui perbuatannya telah mencabuli Korban.

Bacaan Lainnya

“Atas kejadian tersebut orang tua Korban merasa tidak terima dan melaporkan perbuatan Tersangka ke Kepolisian. Atas perbuatannya, Tersangka AS alias D diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun,” pungkas Kombes Pol Mustofa.

(Arief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar