Investigasi Indonesia
Semarang, Jawa Tengah – Ratusan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah mengeluhkan keputusan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng yang menyatakan mereka Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi administrasi PPPK tahap 2 tahun 2024. Senin (03/03/2025).
Keluhan ini disampaikan oleh beberapa pelapor dari berbagai Kabupaten/Kota di Jawa Tengah melalui portal pengaduan LaporGub, di mana para pelamar, termasuk dari Kota Semarang, mempertanyakan kebijakan BKD Jateng yang diduga melanggar aturan pusat terkait kategori pelamar lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
BKD Jateng TMS-kan 600 Pelamar Lulusan PPG Tanpa Dasar yang Jelas
Seorang pelamar dari Kota Semarang yang mewakili hampir 600 lulusan PPG menyampaikan bahwa mereka mendaftar PPPK JF Guru tahap 2 tahun 2024 karena adanya formasi yang secara resmi dibuka oleh Pemprov Jawa Tengah sesuai Pengumuman Sekda Prov Jateng Nomor 800.1.2.2/321.
Namun, seluruh pelamar PPG yang tidak memiliki SK Pengangkatan Non-ASN, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan Surat Keterangan Mengajar langsung dinyatakan TMS, padahal kategori mereka berbeda dengan guru non-ASN yang diwajibkan memiliki dokumen tersebut.
Keputusan BKD Jateng ini bertentangan dengan:
- Keputusan MenPAN-RB No 348 Tahun 2024
- Surat Edaran Dirjen GTK-PG No 0273/B1/GT.02.00/2025
Para pelamar juga menekankan bahwa lulusan PPG belum memiliki sekolah induk, sehingga tidak seharusnya disamakan dengan guru non-ASN yang sudah mengajar minimal dua tahun.
Sanggahan Ditolak, BKD Jateng Alasan Regulasi Terlambat
Sebanyak 573 pelamar yang mengajukan sanggah terhadap keputusan BKD ditolak mentah-mentah. BKD Jateng beralasan bahwa regulasi yang diajukan pelamar, yaitu Surat Edaran Dirjen GTK-PG No 0273/B1/GT.02.00/2025, baru terbit pada 27 Januari 2025, sedangkan pendaftaran sudah ditutup pada 20 Januari 2025.