Namun, para pelamar menilai alasan ini tidak relevan, karena:
- Sejumlah Pemprov dan instansi lain di Indonesia tetap mengakomodasi perbedaan kategori pelamar berdasarkan aturan pusat.
- Jika BKD Jateng memang tidak membuka formasi untuk lulusan PPG, seharusnya diumumkan sejak awal agar pelamar bisa mendaftar di daerah lain.
- Keputusan BKD membuka formasi PPG tapi menolak seluruh pelamar dianggap tidak konsisten dan merugikan.
Salah satu contoh formasi yang terdampak adalah Guru Pendidikan Khusus, di mana pada tahap 1 dibuka 175 formasi, lalu di tahap 2 dibuka 160 formasi lagi, namun tidak ada satu pun lulusan PPG yang diterima.
Tuntutan Pelamar: Revisi Keputusan BKD & Ubah Status TMS Jadi MS
Ratusan pelamar PPPK kini menuntut Gubernur Jawa Tengah untuk menginvestigasi kebijakan BKD dan mengoreksi keputusan yang tidak adil ini. Mereka mendesak:
- BKD Jateng bertanggung jawab atas TMS massal 600 pelamar PPG.
- Mengubah status TMS menjadi MS, agar mereka bisa lanjut ke tahap seleksi berikutnya.
- Gubernur turun tangan dan memerintahkan revisi keputusan BKD Jateng.
Para pelamar juga telah mengunggah dokumen regulasi dan bukti ketidaksesuaian keputusan BKD Jateng melalui tautan berikut: https://bit.ly/TolakTMSJateng.
Mereka berharap keputusan BKD Jateng segera direvisi, sehingga tidak merugikan lulusan PPG yang telah memenuhi syarat berdasarkan aturan pusat.
Akankah Gubernur Jawa Tengah merespons keluhan ini? Ataukah BKD Jateng tetap kukuh pada keputusannya? Pantau terus perkembangan kasus ini!
Hingga berita ini dipublikasikan tim redaksi belum berhasil menghubungi pihak BKD Jawa Tengah