Bupati juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900/1.13.1/1728/2025 tentang Himbauan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan di seluruh wilayah Kabupaten Batu Bara.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi, mulai dari camat, kepala desa, kepala dusun hingga kepling, untuk memastikan program ini berjalan optimal.
“Kami harap seluruh lapisan masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak demi pembangunan yang berkelanjutan,” imbuhnya.
Sebagai penutup, Bupati memberikan cenderamata kepada beberapa perusahaan serta desa-desa terbaik yang aktif mendukung dan menjalankan program ini.
(Eda)
Tinggalkan Balasan