Jepara, Jawa Tengah – Seorang warga di Jepara adukan keluhannya melalui laman LaporGub bernomor LGWP53349521 tertanggal 5 April 2025, terkait dugaan praktik pungutan liar di Dermaga Pantai Kartini, Jepara. Dalam aduannya warga tersebut menyebutkan bahwa pengguna sepeda motor yang memasuki dermaga dengan tujuan menjemput saudara dari Karimun dikenai tarif Rp3.000, padahal banner tertera tarif Rp2.000. Sementara pihak dermaga menjelaskan bahwa tarif pada banner khusus untuk layanan parkir. Namun, logikanya, tarif parkir yang biasanya dikenakan dalam waktu lama seharusnya lebih murah dibandingkan tarif untuk penjemput yang hanya menunggu kurang dari satu jam.
Lebih mengkhawatirkan, tidak ada bukti pembayaran yang diberikan berupa tiket atau struk, dan proses pembayaran dilakukan oleh oknum petugas wanita dari Dinas Perhubungan yang berada di portal masuk. Selain itu, petugas pria juga turut membantu membuka portal tanpa memasukkan uang ke mesin pembayaran.
Tinggalkan Balasan