Dorong Swasembada Pangan, Pemkab Boyolali Resmikan Sumur Dalam

Abah Sofyan

Aturan Hukum & Landasan Program

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta komitmen strategis pemerintah pusat dan daerah dalam mengawal program swasembada pangan nasional melalui penyediaan infrastruktur dan sarana produksi pertanian yang berkelanjutan.

Catatan Redaksi: Sinergi lintas sektoral dalam penyediaan infrastruktur pertanian merupakan kunci utama dalam menjaga stabilitas ketahanan pangan daerah. Redaksi mengapresiasi langkah konkrit Pemkab Boyolali bersama mitra strategis dalam mengawal kesejahteraan petani di tingkat perdesaan.

(TIM SWI Jateng)

Bacaan Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating