Aturan Hukum & Landasan Program
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta komitmen strategis pemerintah pusat dan daerah dalam mengawal program swasembada pangan nasional melalui penyediaan infrastruktur dan sarana produksi pertanian yang berkelanjutan.
Catatan Redaksi: Sinergi lintas sektoral dalam penyediaan infrastruktur pertanian merupakan kunci utama dalam menjaga stabilitas ketahanan pangan daerah. Redaksi mengapresiasi langkah konkrit Pemkab Boyolali bersama mitra strategis dalam mengawal kesejahteraan petani di tingkat perdesaan.
(TIM SWI Jateng)






Tinggalkan Balasan