Dugaan Pungli Nikah di KUA Mojolaban Tuai Sorotan

Abah Sofyan

“Assalamu’alaikum Wr.Wb. Terima kasih atas laporan yang telah disampaikan, kami tindak lanjuti dengan pihak terkait.”

Jawaban normatif dan lambatnya respons dari institusi pengawas ini tentu mengecewakan publik. Masyarakat menuntut adanya tindakan tegas berupa inspeksi mendadak (Sidak) dan audit langsung ke KUA Mojolaban, bukan sekadar jawaban retoris di balik layar monitor. Jika praktik ini benar terjadi dan dibiarkan, maka Kemenag gagal menjaga marwah institusinya dari praktik korupsi akar rumput.

Analisis Hukum: Ancaman Pidana Pungli di KUA

Meminta uang dan makanan kepada calon pengantin untuk layanan yang seharusnya gratis adalah pelanggaran hukum berat.

Aturan Nikah Gratis: Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014, biaya nikah di KUA pada hari dan jam kerja adalah Rp 0 (Nol Rupiah). Biaya sebesar Rp 600.000 hanya berlaku jika pernikahan dilakukan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja, dan uang tersebut wajib disetorkan langsung ke Kas Negara via bank, BUKAN diserahkan tunai ke penghulu/pegawai.

Bacaan Lainnya

Pasal Pemerasan dalam Jabatan (Pungli): Jika oknum pegawai KUA terbukti “memaksa” meminta uang Rp 200.000 dan jatah makan 15 porsi, tindakan tersebut masuk kategori Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 Juta.

Catatan Redaksi: Kementerian Agama mengusung slogan “Ikhlas Beramal”. Sungguh ironis jika niat suci warga untuk menyempurnakan separuh agama lewat pernikahan justru dikotori oleh praktik pungli di instansi pencatat nikah. Mewajibkan warga memberi makan belasan pegawai adalah bentuk arogansi birokrasi yang memalukan. Redaksi mendesak Tim Saber Pungli Polres Sukoharjo dan Inspektorat Kemenag Jateng untuk segera turun gunung menginvestigasi KUA Mojolaban.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating