Edukasi Hukum: Hak Warga Mengawasi Proyek Infrastruktur Publik
Setiap proyek pembangunan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Negara (APBD/APBN) terikat pada prinsip asas transparansi.
Keterbukaan Informasi Publik: Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui detail proyek pembangunan. Hal ini wajib diwujudkan oleh kontraktor pelaksana dengan memasang Papan Nama Proyek di lokasi pekerjaan yang memuat informasi: Nama Proyek, Nilai Anggaran (Rupiah), Sumber Dana, Volume Pekerjaan, Nama Perusahaan Pelaksana, dan Waktu Pelaksanaan (Hari Kalender).
Pengawasan Masyarakat: Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, masyarakat berhak melakukan pengawasan sosial terhadap jalannya pembangunan. Jika di lapangan warga menemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, bahan bangunan yang dikurangi (di-mark down), atau proyek mangkrak, warga berhak melaporkannya ke Inspektorat Daerah, Kejaksaan, maupun Kepolisian setempat terkait dugaan kerugian keuangan negara.
Catatan Redaksi: Redaksi mengapresiasi langkah konkret sinergi antara Pemkab Simalungun dan Kodim 0207/Sml dalam membuka isolasi akses di Nagori Bosar Galugur. Pembangunan fisik adalah fondasi kemajuan. Namun, kami juga mengingatkan kepada pihak kontraktor/pelaksana proyek agar bekerja secara profesional, mengutamakan mutu (kualitas bangunan), dan selesai tepat waktu. Jembatan ini dibangun menggunakan uang rakyat, sehingga manfaat dan ketahanannya harus benar-benar bisa dinikmati oleh rakyat dalam jangka waktu yang lama.
(Yuni/Red)















Tinggalkan Balasan