Ziarah Leluhur dan Visi Simalungun Maju
Sebagai bentuk penghormatan terhadap akar budaya, Pemkab Simalungun menggelar rangkaian ziarah ke makam para Raja Marpitu yang tersebar di wilayah Raya hingga Bengkalis, Riau. Bupati menekankan bahwa peringatan tahun ini bukan sekadar seremoni, melainkan refleksi untuk memperkuat rasa memiliki terhadap daerah melalui kerja keras dan integritas.
“Rasa cinta terhadap Simalungun harus termanifestasi dalam kerja ikhlas dan cerdas sesuai potensi kita masing-masing. Mari jadikan sejarah sebagai pelajaran berharga untuk membangun pelayanan publik yang lebih baik,” tegas Bupati Anton.
Puncak perayaan Hari Jadi ke-193 ini rencananya akan dimeriahkan dengan panggung hiburan rakyat pada 18 April 2026, sebagai wujud syukur atas keberagaman suku dan budaya yang menjadi kekayaan fundamental Kabupaten Simalungun.
Edukasi Hukum: Penetapan Hari Jadi sebuah daerah merupakan produk hukum yang sah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan kewenangan otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Secara hukum, penggunaan simbol, naskah kuno, dan identitas budaya dalam peringatan hari jadi juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Hal ini memberikan landasan bagi pemerintah daerah untuk melakukan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.
Catatan Redaksi: Redaksi InvestigasiIndonesia.co.id mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam menjaga nilai-nilai historis di tengah arus digitalisasi. Sebagai media kontrol sosial, kami berharap peringatan hari jadi ini menjadi titik balik bagi peningkatan transparansi anggaran dan perbaikan kualitas infrastruktur jalan serta layanan publik, sesuai dengan visi “Semangat Baru Simalungun” yang dicita-citakan.
(Yuni/Red)















Tinggalkan Balasan