“IPK berkomitmen penuh untuk selalu hadir di tengah-tengah masyarakat, baik dalam suka maupun duka. Lewat aksi bagi takjil ini, kami ingin menunjukkan bahwa pemuda di Siantar punya semangat gotong royong yang tinggi,” tegas Agustinus.
Pantauan di lokasi menunjukkan antusiasme tinggi dari warga, di mana ribuan paket tersebut habis dalam waktu singkat. Guna menjaga kenyamanan pengguna jalan, para kader IPK juga berinisiatif membantu mengatur arus lalu lintas di sekitar lokasi agar tidak terjadi kemacetan.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan agenda buka puasa bersama internal pengurus. Rony menegaskan kembali posisi DPD IPK Pematangsiantar sebagai organisasi yang solid, humanis, dan berdedikasi bagi kemaslahatan umat.
Edukasi Hukum: Hak Berkumpul dan Berorganisasi
Secara hukum, keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) seperti IPK dijamin dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Ormas didirikan secara sukarela oleh masyarakat sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan bangsa. Aksi sosial seperti pembagian takjil merupakan bentuk pelaksanaan fungsi ormas dalam bidang pelayanan sosial. Namun, setiap kegiatan di fasilitas umum wajib mematuhi ketentuan tata tertib lalu lintas dan perizinan setempat sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan guna menjaga kepentingan umum.
Catatan Redaksi: Redaksi berkomitmen menyajikan informasi yang akurat dan berimbang. Artikel ini disusun berdasarkan fakta kegiatan di lapangan. Segala bentuk kegiatan sosial oleh organisasi kemasyarakatan diharapkan tetap mengedepankan ketertiban umum dan nilai-nilai toleransi.
(Yuni/Red)
















Tinggalkan Balasan