Teguh juga menanggapi pernyataan yang menyebutkan bahwa kelompok tani hanya menerima 40% dari anggaran dan harus menggunakan modal sendiri untuk membeli batu serta membayar tenaga kerja. Ia menegaskan bahwa CDK 4 telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan berkoordinasi dengan pemerintah desa serta kelompok tani terkait pelaksanaan proyek ini.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan pembangunan dam penahan di Desa Tedunan dengan transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Teguh.
Dengan klarifikasi ini, Teguh berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas dan menghilangkan keraguan terkait pelaksanaan proyek dam penahan di Desa Tedunan. CDK 4 akan terus berupaya untuk menjalankan proyek pembangunan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
(Hatose)
Tinggalkan Balasan