Proyek Talud di Boyolali Diduga Asal-Asalan: Tidak Transparan, Berpotensi Langgar Aturan

Abah Sofyan

Tanggapan Pelaksana Proyek
Saat dikonfirmasi, Joko, pelaksana proyek, menyatakan bahwa detail anggaran dan nama CV tidak diketahui karena sifat proyek yang disebut ‘urgent’ (urc) dan bukan kontrak langsung.

“Terkait papan transparansi, ini kan urc, bukan penunjukan langsung (PL), jadi tergantung dinas. Yang penting segera dikerjakan karena cuaca tidak mendukung,” ujarnya.

Sidik, mandor proyek, mengakui bahwa APD tidak digunakan selama pengerjaan.

“Saya paham APD wajib, tapi sejak awal proyek ini memang sudah bermasalah. Bahkan sempat mangkrak satu setengah bulan,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Aturan Hukum dan Ancaman Pidana

  1. Tidak Transparan (UU KIP Pasal 52):
    • Pelanggaran atas kewajiban keterbukaan informasi publik dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp5 juta.
  2. Kelalaian APD (UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan):
    • Pelanggaran terkait APD dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan izin, hingga pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
  3. Indikasi Kerugian Negara (UU Tipikor Pasal 2 Ayat 1):
    • Jika terdapat unsur korupsi dalam proyek pemerintah, pelaku dapat dihukum penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp1 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Boyolali belum dapat dikonfirmasi. Tim redaksi akan terus mengupayakan investigasi lebih lanjut.

(Tim/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating