Edukasi Hukum: Perlindungan dan Tata Kelola Kesejahteraan Sosial
Secara yuridis, penyelenggaraan kesejahteraan sosial oleh organisasi kemasyarakatan atau lembaga semi-pemerintah seperti PKK selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Dalam regulasi tersebut, negara mendorong peran serta masyarakat dan organisasi sosial untuk melakukan rehabilitasi, perlindungan, dan jaminan sosial bagi kelompok rentan.
Kegiatan pengumpulan dan penyaluran donasi atau bantuan sosial wajib mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021. Hal ini penting guna memastikan bahwa setiap bantuan yang bersumber dari swadaya maupun hibah dikelola secara jujur, tepat sasaran, dan bebas dari praktik penyelewengan yang dapat berimplikasi pada sanksi hukum pidana khusus.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis berita resmi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Simalungun tertanggal 13 Maret 2026. Redaksi Investigasi Indonesia senantiasa mendukung transparansi informasi publik terkait kegiatan pemberdayaan masyarakat di tingkat daerah.
(Yuni/Red)
















Tinggalkan Balasan