Safari Ramadhan Simalungun Pererat Silaturahmi di Silou Malela

Abah Sofyan

Edukasi Hukum: Dasar Pemberian Hibah Daerah

Secara hukum, pemberian bantuan barang oleh pemerintah daerah kepada tempat ibadah merupakan bagian dari belanja hibah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. Hibah keagamaan sah dilakukan selama bertujuan untuk menunjang fungsi layanan kemasyarakatan dan peningkatan sarana ibadah. Penyelenggara wajib memastikan bantuan tersebut tercatat secara administratif dan digunakan sesuai peruntukannya berdasarkan prinsip transparansi serta tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis berita resmi yang diterbitkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Simalungun tertanggal 12 Maret 2026. Seluruh fakta dan kutipan dalam berita ini telah melalui verifikasi untuk memberikan informasi publik yang akurat.

(Yuni/Red)

Bacaan Lainnya
Promo Terbatas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating